LINGKUP : HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN — TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Sbgmn kita semua ketahui, kebanyakan kita pasti akan menuntut hak kita miliki, tp banyak juga diantara kita lalai akan pemenuhan kewajiban semestinya kita penuhi. Padahal ada hak ada kewajiban, dan itu mesti seimbang. Hak itu ada krn pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, maka dgn sendirinya hak tsb hilang. Begitu juga dlm pelaksanaan tugas, banyak diantara kita mampu melaksanakannya dgn cukup baik, tp tak banyak diantara kita bisa dan mau bertanggungjawab atas konsekuensi dan resiko tugas diberikan. Padahal ada tugas ada tanggungjawab, dan itu mesti seimbang. Tugas itu diberikan krn dianggap mampu utk bertanggungjawab. Jika pertanggungjawaban itu tak dipenuhi, maka dgn sendirinya berlaku pembebastugasan. Suatu organisasi, utk menjadi kuat hrs dibangun diatas fondasi kuat, dan fondasi itu itu adalah semangat, mental dan disiplin anggota, dgn kesadaran penuh atas hak dan kewajiban serta tugas dan tanggungjawab. . . . Semoga bisa menjadi bahan renungan dan pemikiran, dan bermanfaat utk semua.
|
Senin, 03 Januari 2011
ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Minggu, 02 Januari 2011
UKURAN BENAR—SALAH DAN BAIK—BURUK
LINGKUP : HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS, FILSAFAT, AGAMA UKURAN BENAR—SALAH DAN BAIK—BURUK : JAZAM UNTUK KONTEKS TELADAN BAIK DAN TELADAN BURUK (C) 2001-2011 — Achmad Firwany Yang dimaksud dengan jazam adalah peraturan, keputusan, kepastian, ketentuan, ketetapan, atau keyakinan teguh, tegas, dan pasti dan tiada keraguan padanya. Jadi tidak berdasarkan pada dugaan atau sangkaan. Dalam konteks ini, jazam dibedakan atas dua pasang, dimana sepasang-berpihak pada kesejatian atau kebenaran, sementara sepasang-lagi berpihak pada kepalsuan atau kekeliruan, dan dimana sepasang-berlandasakan pada dalil, sedangkan sepasang-lagi tak berlandasakan pada dalil. Adapun empat jazam ini adalah:
Krn ini meminjam istilah bhs Arab, penjelasannya adalah sbb. Ma’riyfat (pengenalan, pemahaman, pengertian, pengetahuan, recognition, comprehension, understanding, knowledge) adalah jazam yang mufakat pada haq dan dengan berdasarkan pada dalil. Artinya, tindakan yg benar dan baik, dan beralasan dan berlandaskan pd kebenaran dan kebaikan. Ini adalah jalur diambil oleh para pemimpin baik, sbg pengemudi kendaraan bergerak ke arah benar. Taqlid shahiyh (keikutsertaan benar, right follow) adalah jazam yang mufakat pada haq dan tanpa berdasarkan pada dalil. Artinya, tindakan yg benar dan baik, tp tanpa alasan, melainkan hanya krn ikut kpd yg benar dan baik. Ini adalah jalur diambil oleh para pengikut baik, sbg penumpang kendaraan bergerak ke arah benar. Jahil murakkab (kebodohan beralasan, reasonable stupidity) adalah jazam yang tidak mufakat pada haq dan dengan berdasarkan pada dalil. Artinya, tindakan yg salah dan buruk, dan beralasan dan berlandaskan pd kesalahan dan keburukan. Inbi adalah jalur diambil oleh para pemimpin buruk, sbg pengemudi kendaraan bergerak ke arah salah. Taqlid bathil (keikutsertaan salah, wrong follow) adalah jazam yang tak mufakat pada haq dan tanpa berdasarkan pada dalil. Artinya, tindakan yg salah dan buruk, tp tanpa alasan, melainkan hanya krn ikut kpd yg salah dan buruk. Ini adalah jalur diambil oleh para pengikut buruk, sbg penumpang kendaraan bergerak ke arah salah. . . . Demikian semoga bisa dicerna dan berguna.
|
Sabtu, 01 Januari 2011
KOMITMEN, DISIPLIN, HUKUM DAN SANKSI
LINGKUP : HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS KOMITMEN, DISIPLIN, HUKUM DAN SANKSI (C) 2001-2011 — Achmad Firwany Komitmen adalah merupakan suatu pemenuhan tindakan atas ketentuan tlh disepakati dan disetujui, jadi jelas ini merupakan hubungan sebab dan akibat (causal and effect; precedence and antecedence). Artinya, hrs terlebih dulu ada patokan atau rujukan utk dipatuhi. Sedangkan disiplin adalah perilaku cara pemenuhan tindakan tsb sesuai dgn aturan tlh ditetapkan. Jadi sblm komitmen dan dispilin tsb diberlakukan, hrs terlbh dulu ada hukum, peraturan, atau ketetapan diberlakukan. Dan dgn ditegakkannya hukum, dgn sendirinya ada sanksi, krn hukum tak mungkin dpt ditegakkan dan memiliki kekuatan tanpa sanksi atas pelanggaran thdp apa yg tlh ditetapkan oleh hukum tsb; dan hukum dgn sanksi setara adalah suatu keadilan (justice). . . . Berkenaan dgn ini, terlepas dari bentuk dan sifat, suatu organisasi formal besar sdh sewajarnya memiliki perangkat aturan hukum dan manajemen utk anggotanya. Krn makin besar organisasi atau makin banyak anggota, makin dibutuhkan cara pengaturan secara stuktural, legal dan manajerial, krn yg diatur adalah manusia, yg cendrung melakukan kealpaan, kekeliruan, pelanggaran, dan bahkan pembangkangan. Bisa dimaklumi bila krn ketaktahuan atau ketaksampaian (tdk tabligh atau baligh), tp dlm kenyataan kebanyankan adalah krn ketakpedulian, spt krn kurangnya rasa memiliki (sense of belonging). Hal serupa juga berlaku untuk suatu negara. Seberapa besar rasa kebangsaan dan kepedulian pemerintah dan masyarakat menjadi ukuran. . . . Semoga berhikmah, berguna dan bisa dicerna. |
KEPEMIMPINAN DAN KETELADANAN
LINGKUP : HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, PSIKOLOGI, FILSAFAT, AGAMA KEPEMIMPINAN DAN KETELADANAN (C) 2001-2011 — Achmad Firwany Secara faktual, kita memiliki kendala dlm keteladanan dlm masyarakat kita, krn pd dasarnya menyangkut keteladanan, panutan, atau contoh (precedent, example) ada 4 (empat) kemungkinan perilaku manusia bisa terjadi.
Tentu yg kita semua inginkan adalah keteladan utk butir 1 dan 2, tp dlm kenyataan dlm masyarakat kita, juga hadir oknum utk keteladanan utk butir 3 dan 4. Sebrp baik atau sebrp buruk keadaan suatu masyarakat atau komunitas bisa menjadi ukuran kasar rasio atau perbandingan antara dua kubu diatas. Jadi akan senantiasa tetap dibutuhkan pembentukan karakter manusia melalui pendidikan, pelatihan, pencerahan, penyuluhan, agar kebanyakan org bisa memberikan teladan baik, terutama manusia tipe butir 1, krn dlm kenyataan, tak bisa kita pungkiri bahwa, masyarakat kita saat ini mengalami krisis kepemimpinan (leadership) yg patut jadi contoh atau teladan baik. Dominasi manusia tipe butir 1 dan 2 bisa terjadi dgn sedirinya hanya bila ada kesadaran (conciousness), dan populasinya hanya segelintir, selebihnya dibutuhkan pembentukan melalui proses pengenalan (recognition, mariy'fat), dan bahkan penegakkan atau pemaksaan (enforcement) ketentuan, ketetapan, peraturan, undnag-undang, atau hukum, dan ini jadi satu alasan knp aturan hukum dan manajemen perlu dibuat, dan tentu dengan sanksi setara, shg memiliki kekuatan untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Celakanya, makin banyak peraturan dibuat untuk mengantisipasi, menjadi cermin dan ukuran berapa banyak pelanggaran telah dan mungkin akan terjadi dlm suatu masyarakat di masa kini. Suatu organisasi atau negeri yang kaya akan peraturan, menunjukan betapa bobrok mental, moral, dan poerilaku masyarakatnya. . . . Semoga berhikmah, berguna dan bisa dicerna. |
Minggu, 10 Januari 2010
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM NOTA KESEPAHAMAN — MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany MOU [ definisi ] Suatu nota kesepahaman (memorandum of understanding, MOU) adalah suatu persetujuan (agreement) antara dua atau lebih pihak, bilateral atau multilateral, dalam bentuk suatu dokumen hukum. MOU tak sepenuhnya mengikat secara hukum dalam cara sebagaimana suatu kontrak mengikat secara hukum para pihak terlibat didalamnya, tapi MOU lebih kuat dan lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan tradisional. Terkadang, suatu MOU digunakan sebagai suatu sinonim umum untuk suatu surat minat (letter of intent, LOI), terutama dalam hukum swasta di Amerika Serikat. Suatu LOI mengungkapkan suatu kepentingan dalam melaksanakan suatu layanan atau mengambil bagian dalam suatu kegiatan, tapi secara hukum tak mewajibkan pihak manapun. Dalam hukum publik internasional, suatu MOU sering digunakan. MOU memiliki banyak keuntungan praktis bila dibandingkan dengan perjanjian (treaty). Ketika berhadapan dengan isu-isu sensitiv atau pribadi, suatu MOU dapat dibuat secara rahasia, sementara suatu perjanjian tidak. Suatu MOU juga dapat diberlakukan dalam suatu cara lebih tepat-waktu daripada suatu perjanjian, karena MOU tak memerlukan ratifikasi atau pengesahan atas keabsahannya secara hukum. Selain itu, suatu MOU dapat diubah atau dimodifikasi tanpa negosiasi berkepanjangan. Ini khususnya sangat berguna, kecuali dalam situasi multilateral. Dalam fakta, kebayakan persetujuan internasional dan persetujuan penerbangan transnasional adalah suatu jenis MOU. . . . Suatu MOU adalah dokumen yang memerikan persetujuan bilateral atau multilateral antara para pihak. MOU mengungkapkan suatu konvergensi keinginan atau kemauan antara para pihak, yang menunjukkan suatu garis umum dimaksud dari tindakan. MOU sering digunakan dalam kasus-kasus dimana para pihak tak menginkan suatu komitmen hukum atau dalam situasi-situasi dimana para pihak tak dapat menciptakan suatu persetujuan bisa-ditegakkan secara hukum. MOU adalah suatu alternativ lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan. Dalam beberapa kasus serius, bergantung pada kata-kata tepat, MOU bisa memiliki kekuatan mengikat dari suatu kontrak; sebagai suatu materi hukum, kontrak tak perlu diberi label sedemikian sehingga secara hukum mengikat. Apakah iya atau tidak suatu dokumen merupakan suatu kontrak mengikat, bergantung hanya pada ada atau tidaknya anasir hukum didefinisikan secara baik dalam teks tepat dokumen tersebut (sehingga disebut "empat sudut"). Sebagai contoh, suatu kontrak mengikat biasanya harus berisi pertimbangan timbal-balik (mutual consideration) - suatu kewajiban-kewajiban bisa-ditegakkan secara hukum dari para pihak, dan pembentukannya harus berlangsung bebas dari apa yang disebut sebagai pertahanan-pertahanan nyata ke pembentukan kontrak. MOU VS LOI DAN VS KONTRAK LOI (letter of intent; surat minat) adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya. Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat. . . . MOU DALAM HUKUM SWSATA Dalam hukum swasta di Amerika Serikat, MOU adalah sinonim umum untuk LOI (Letter Of Intent, LOI). MOU DALAM PERUSAHAAN ATAU AGENSI PEMERINTAH Banyak perusahaan dan agensi pemerintah, institusi atau lembaga resmi, menggunakan MOU untuk mendefinisikan hubungan antar departemen, agensi atau perusahaan. Di Britania Raya, MOU sedemikian sering disebut sebagai suatu "concordat" atau persetujuan antara dua pihak. Satu contoh, adalah Konkordat 2004 antara badan-badan yg memeriksa, mengatur dan mengaudit kesehatan atau perawatan sosial. Istilah MOU sering digunakan dalam konteks devolusi, sebagai contoh, Konkordat 1999 antara pusat Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Urusan Pedesaan dan Lingkungan Direktorat Skotlandia. MOU DALAM HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL Dalam hubungan internasional, MOU jatuh dibawah kategori luas perjanjian-perjanjian harus terdaftar dalam basisdata perjanjian PBB. Dalam praktek dan meskipun Seksi Hukum PBB mendesak bahwa pendaftaran harus dilakukan untuk menghindari 'diplomasi rahasia,' MOU terkadang dibuat secara rahasia. Sebagai materi hukum, judul MOU tak berarti sebagai dokumen yang mengikat atau tak mengikat menurut hukum internasional. Untuk menentukan apakah MOU tertentu dimaksudkan untuk menjadi sebuah dokumen yang mengikat secara hukum (yaitu perjanjian), orang perlu memeriksa minat para pihak serta posisi penandatangan (misalnya Menteri Luar Negeri vs Menteri Lingkungan Hidup). Suatu analisa cermat dari kata itu juga akan mengklarifikasi sifat pasti dokumen. Mahkamah Keadilan Internasional telah menyediakan beberapa wawasan ke dalam penentuan status hukum suatu dokumen dalam kasus landmark Qatar v. Bahrain, 1 Juli 1994. KEUNTUNGAN MOU Satu keuntungan dari MOU atas instrumen lebih resmi adalah bahwa, karena kewajibannya dibawah hukum internasional dapat dihindari, mereka dapat diberlakukan di kebayakan negara tanpa memerlukan perkenan secara parlementer. Karenanya, berbagai MOU sering digunakan untuk mengubah dan menyesuaikan perjanjian-perjanjian yang ada, dalam kasus mana MOU memiliki status perjanjian faktual. Keputusan mengenai retifikasi, bagaimanapun, adalah ditentukan hukum internal para pihak dan bergantung kepada suatu peringkat besar pada subjek disetujui. Berbagai MOU yang dibuat secara rahasia (yaitu tak terdaftar dengan PBB) tak bisa ditegakkan dihadapan organ PBB, dan dapat disimpulkan bahwa tak ada kewajiban dibawah hukum internasional telah diciptakan. Seperti telah dijelaskan dalam kasus Qatar v. Bahrain, perselisihan mungkin timbul mengenai status dokumen setelah salah satu pihak berusaha untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya. Meskipun MOU di bidang multilateral jarang terlihat, persetujuan penerbangan transnasional sebenarnya adalah MOU. CONTOH MOU
|
LETTER OF INTENT
LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM SURAT MINAT — LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany LOI [ definisi ] Dlm bisnis, manjemen, dan hukum, LOI (letter of intent, letter of interest) adalah suatu surat resmi bisnis, yg secara hukum tak mengikat para pihak tsb didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, utk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan lanjut dan transaksi akan dilakukan, dan kemampuan utk melaksanakannya, kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain. LOI biasanya berkaitan dgn pembelian atau pengambilalihan (aquisition) aset perusahaan, saham (stock) perusahaan, penanaman modal atau investasi (investment), modal patungan (joint venture), atau penggabungan (merger) perusahaan, yg umumnya dlm skala besar secara finansial. LOI, dgn kata lain, merupakan suatu surat resmi penyampaian konfirmasi keseriusan dlm bisnis dan inti transaksi finansial ingin dilakukan, dan sbg pengantar bagi para pihak utk bernegosiasi dan mencapai suatu kesepakatan hingga ke suatu MOU (memorandum of understanding) dan persetujuan kontrak (contract agreement) dgn transaksi finansial didlmnya, tanpa konsekuensi legal jika kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi sblm persetujuan kontrak ditandatangani. Dlm praktek, LOI juga digunakan dlm hubungan antara konsultan dan klien, dan antara pemasok dan pelanggan, dan semacamnya. ... LOI juga bisa diartikan sbg suatu persetujuan yg menjelaskan secara rinci maksud suatu perusahaan utk melaksanakan suatu aksi bisnis perusahaan. LOI dibuat oleh perusahaan dgn manajemen dan dewan hukum perusahaan, dan menguraikan rincian-rincian tindakan. LOI adalah surat dari satu perusahaan ke perusahaan lain dgn maksud memberitahukan keinginan dan kemampuan utk melakukan bisnis. LOI paling sering dikeluarkan sbg pemberitahuan atas fakta bahwa pembelian aset suatu perusahaan, atau akuisisi suatu perusahaan, atau penggabungan antara perusahaan sedang dipertimbangkan secara serius. Adakala, LOI juga dpt dikeluarkan oleh pemegangsaham reksadana utk menunjukkan bahwa dia ingin menanamkan sejumlah uang tertentu pd waktu tertentu pd suatu perusahaan atau bisnis tertentu. Dlm pertukaran utk penandatangan LOI, pemegangsaham kerap berkemampuan utk mengurangi biaya penjualan. LOI juga merupakan satu cara yg para konsultan dpt gunakan utk mengungkapkan bbg layanan yg mrk harapkan dpt mrk sediakan utk klien. Kerapkali, para konsultan akan menggunakan LOI sbg penekanan penjualan utk membantu memantapkan kontrak mrk dgn klien potensial. LOI VS MOU LOI adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya. Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat. LOI VS KONTRAK LOI adalah dokumen resmi bisnis yg tak mengikat secara hukum, dan tak bisa diterapkan atau dipaksakan secara hukum, dan bukan suatu persetujuan kontrak (contract agreement) yg mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum. LOI hanya suatu dokumen resmi bisnis yg menyatakan niat atau minat serius pengusaha utk melaksanakan kegiatan usaha tertentu. LOI adalah dokumen yg menguraikan persetujuan awal antara dua atau lbh pihak, sblm persetujuan akhir dituntaskan. Konsep ini mirip dgn apa yg disebut sbg kepala persetujuan, pengantar atau pendahuluan ke persetujuan sebenarnya, atau dgn kata lain pra persetujuan, atau pra kontrak persetujuan. Persetujuan tsb dpt berupa persetujuan pembelian aset perusahaan, persetujuan pembelian saham perusahaan, persetujuan modal-patungan, dan keseluruhan semua persetujuan yg bertujuan pd penutupan kesepakatan besar secara finansial. LOI menyerupai persetujuan kontrak tertulis, tp biasanya tak mengikat para pihak secara keseluruhan. Namun, kebanyakan LOI memuat ketentuan yg mengikat, spt persetujuan tak-mengukapkan (non-disclosure agreement), persetujuan utk bernegosiasi dgn itikad baik, atau yg menjanjikan penyediaan hak eksklusiv utk bernegosiasi. Suatu LOI juga dpt diartikan sbg mengikat para pihak jika terlalu menyerupai suatu kontrak resmi. LOI SEBAGAI KONFIRMASI KESERIUSAN BISNIS DAN INTI TRANSAKSI FINANSIAL DIINGINKAN LOI pd dasarnya adalah suatu dokumen yg meringkaskan pokok utama atau inti dari transaksi diusulkan, termasuk harga, cara pembayaran, dan tanggal-tanggal sasaran penting utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dlm banyak kasus, LOI tak mengikat secara hukum, tp meski demikian, tetap dianggap sbg alat berguna dlm bisnis. Sbgmn LOI diamati dlm suatu laporan bisnis, "surat tak-mengikat mengkonfirmasikan bahwa pembeli dan penjual tlh mencapai 'kesepakatn memadai' utk menetapkan waktu dan biaya pelaksanaan pembelian final dan persetujuan jual." LOI paling sering digunakan dlm bbg situasi dimana satu pihak menjual bisnis atau fasilitas kpd pihak lain, tp dokumen tsb juga dpt digunakan utk memerikan hubungan dlm persetujuan pemasok-pelanggan. LOI UTK PEMASOK DAN PELANGGAN Meski LOI terutama berkaitan dgn pembelian keseluruhan bisnis, LOI juga dpt digunakan utk mengungkapkan harapan antara pemasok bisnis dan pelanggan. Ini dpt berguna secara khusus utk bisnis yg memiliki pemasok atas mana mrk pd umumnya bersandar. LOI sedemikian lbh merupakan suatu panduan drpd kontrak, tp tak membuat jelas garis-garis besar kemitraan. Para konsultan bisnis mencatat bahwa LOI pemasok-pelanggan bisa membahas semua aspek hubungan bisnis, mencakup:
PERHATIAN: LOI BISA MENIMBULKAN MISPRESEPSI KARENA ISI
Ada bbrp langkah dasar yg pemilik usaha hrs memastikan ketika menyusun LOI, utk memastikan bahwa dokumen tsb bukan merupakan sesuatu yg mengikat secara hukum. Pertama dari semua, pengusaha hrs memastikan bahwa LOI secara khusus menyatakan bahwa, surat
itu akhirnya akan digantikan oleh kontrak pembelian dan penjualan definitiv yg akan mengikat secara hukum, dan bahwa surat tsb juga mencakup pernyataan eksplisit bahwa, surat itu sendiri tak mengikat secara hukum.
Para ahli bisnis mengatakan, bahwa kebanyakan LOI terutama berkaitan hanya dgn pengungkapan termin utama transaksi. Memang, seorang pemilik usaha yg menegosiasikan bbrp rincian minor dlm LOI, mungkin melewatkan langkah secara keseluruhan, dan
melanjutkan langsung ke persetujuan jual-beli mengikat.
|
MEDIATOR BISNIS
LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM KOMISIONER DAN MAKELAR SEBAGAI MEDIATOR DALAM BISNIS kompilasi dan transkripsi: (C) 2010-2011 — Achmad Firwany MEDIASI DALAM BISNIS Bbrp mediator bisnis (business mediator), atau perantara dalam urusan, a.l.:
Bisnis disini mencakup urusan dlm arti seleluasnya dlm konteks perdagangan,
perniagaan, dan penjajaan (commerce, trading, and merchandise).
Bisa dikatakan bahwa, satu jasa terbesar disediakan oleh mediator bisnis
adalah kemampuan utk memungkinkan pemilik agar tetap fokus dlm menjalankan
bisnis mrk selama proses penjualan ygmn dpt menyita waktu rerata 6 s/d 12 bulan
utk menuntaskannya.
Mediator bisnis menarik para calon pembeli dlm bbg cara, termasuk
mencantumkan daftar rincian terbatas dari bisnis tersedia di situs web mrk, dan
iklan di internet, koran, tabloid, dan atau majalah bisnis. Mediator bisnis juga
melakukan pendekatan langsung melalui pertemuan dan pemaparan dgn para pembeli
dan penjual prospektiv utk membangkitkan ketertarikan.
MAKELAR | BROKER
Jika persetujuan di hadapan hakim dibantah seluruhnya oleh pihak lawan, maka
catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian hukum sesuai dgn kebijakan
hakim.
|