Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Januari 2011

ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

LINGKUP : HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS



 

ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN — TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB


(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

Sbgmn kita semua ketahui, kebanyakan kita pasti akan menuntut hak kita miliki, tp banyak juga diantara kita lalai akan pemenuhan kewajiban semestinya kita penuhi. Padahal ada hak ada kewajiban, dan itu mesti seimbang. Hak itu ada krn pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, maka dgn sendirinya hak tsb hilang.

Begitu juga dlm pelaksanaan tugas, banyak diantara kita mampu melaksanakannya dgn cukup baik, tp tak banyak diantara kita bisa dan mau bertanggungjawab atas konsekuensi dan resiko tugas diberikan. Padahal ada tugas ada tanggungjawab, dan itu mesti seimbang. Tugas itu diberikan krn dianggap mampu utk bertanggungjawab. Jika pertanggungjawaban itu tak dipenuhi, maka dgn sendirinya berlaku pembebastugasan.

Suatu organisasi, utk menjadi kuat hrs dibangun diatas fondasi kuat, dan fondasi itu itu adalah semangat, mental dan disiplin anggota, dgn kesadaran penuh atas hak dan kewajiban serta tugas dan tanggungjawab.

. . .

Semoga bisa menjadi bahan renungan dan pemikiran, dan bermanfaat utk semua.




FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK:
http://firwany.blogspot.com/
http://facebook.com/notes/fine-art/

PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819

tag : hukum, sosial, manajemen, bisnis, law, social, management, bussines.

Minggu, 02 Januari 2011

UKURAN BENAR—SALAH DAN BAIK—BURUK

LINGKUP : HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS, FILSAFAT, AGAMA



UKURAN BENAR—SALAH DAN BAIK—BURUK :
JAZAM UNTUK KONTEKS TELADAN BAIK DAN TELADAN BURUK

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany



DUA PASANGAN JAZAM BERLAWANAN

Yang dimaksud dengan jazam adalah peraturan, keputusan, kepastian, ketentuan, ketetapan, atau keyakinan teguh, tegas, dan pasti dan tiada keraguan padanya. Jadi tidak berdasarkan pada dugaan atau sangkaan. Dalam konteks ini, jazam dibedakan atas dua pasang, dimana sepasang-berpihak pada kesejatian atau kebenaran, sementara sepasang-lagi berpihak pada kepalsuan atau kekeliruan, dan dimana sepasang-berlandasakan pada dalil, sedangkan sepasang-lagi tak berlandasakan pada dalil. Adapun empat jazam ini adalah:

  1. ma’riyfat, identik dgn kepemimpinan benar dan baik.
  2. taqlid shahiyh, identik dgn kepengikutan benar dan baik.
  3. jahil murakkab, identik dgn kepemimpinan salah dan buruk.
  4. taqlid bathil, identik dgn kepengikutan salah dan buruk.

Krn ini meminjam istilah bhs Arab, penjelasannya adalah sbb.

Ma’riyfat (pengenalan, pemahaman, pengertian, pengetahuan, recognition, comprehension, understanding, knowledge) adalah jazam yang mufakat pada haq dan dengan berdasarkan pada dalil. Artinya, tindakan yg benar dan baik, dan beralasan dan berlandaskan pd kebenaran dan kebaikan. Ini adalah jalur diambil oleh para pemimpin baik, sbg pengemudi kendaraan bergerak ke arah benar.

Taqlid shahiyh (keikutsertaan benar, right follow) adalah jazam yang mufakat pada haq dan tanpa berdasarkan pada dalil. Artinya, tindakan yg benar dan baik, tp tanpa alasan, melainkan hanya krn ikut kpd yg benar dan baik. Ini adalah jalur diambil oleh para pengikut baik, sbg penumpang kendaraan bergerak ke arah benar.

Jahil murakkab (kebodohan beralasan, reasonable stupidity) adalah jazam yang tidak mufakat pada haq dan dengan berdasarkan pada dalil. Artinya, tindakan yg salah dan buruk, dan beralasan dan berlandaskan pd kesalahan dan keburukan. Inbi adalah jalur diambil oleh para pemimpin buruk, sbg pengemudi kendaraan bergerak ke arah salah.

Taqlid bathil (keikutsertaan salah, wrong follow) adalah jazam yang tak mufakat pada haq dan tanpa berdasarkan pada dalil. Artinya, tindakan yg salah dan buruk, tp tanpa alasan, melainkan hanya krn ikut kpd yg salah dan buruk. Ini adalah jalur diambil oleh para pengikut buruk, sbg penumpang kendaraan bergerak ke arah salah.

. . .

Demikian semoga bisa dicerna dan berguna.




FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK:
http://firwany.blogspot.com/
http://facebook.com/notes/fine-art/

PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819

tag : hukum, sosial, manajemen, bisnis, filosofi, agama, law, social, management, bussines, philosophy, religion.

Sabtu, 01 Januari 2011

KOMITMEN, DISIPLIN, HUKUM DAN SANKSI

LINGKUP :  HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, BISNIS



KOMITMEN, DISIPLIN, HUKUM DAN SANKSI

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

Komitmen adalah merupakan suatu pemenuhan tindakan atas ketentuan tlh disepakati dan disetujui, jadi jelas ini merupakan hubungan sebab dan akibat (causal and effect; precedence and antecedence). Artinya, hrs terlebih dulu ada patokan atau rujukan utk dipatuhi. Sedangkan disiplin adalah perilaku cara pemenuhan tindakan tsb sesuai dgn aturan tlh ditetapkan. Jadi sblm komitmen dan dispilin tsb diberlakukan, hrs terlbh dulu ada hukum, peraturan, atau ketetapan diberlakukan. Dan dgn ditegakkannya hukum, dgn sendirinya ada sanksi, krn hukum tak mungkin dpt ditegakkan dan memiliki kekuatan tanpa sanksi atas pelanggaran thdp apa yg tlh ditetapkan oleh hukum tsb; dan hukum dgn sanksi setara adalah suatu keadilan (justice).

. . .

Berkenaan dgn ini, terlepas dari bentuk dan sifat, suatu organisasi formal besar sdh sewajarnya memiliki perangkat aturan hukum dan manajemen utk anggotanya. Krn makin besar organisasi atau makin banyak anggota, makin dibutuhkan cara pengaturan secara stuktural, legal dan manajerial, krn yg diatur adalah manusia, yg cendrung melakukan kealpaan, kekeliruan, pelanggaran, dan bahkan pembangkangan. Bisa dimaklumi bila krn ketaktahuan atau ketaksampaian (tdk tabligh atau baligh), tp dlm kenyataan kebanyankan adalah krn ketakpedulian, spt krn kurangnya rasa memiliki (sense of belonging).

Hal serupa juga berlaku untuk suatu negara. Seberapa besar rasa kebangsaan dan kepedulian pemerintah dan masyarakat menjadi ukuran.

. . .

Semoga berhikmah, berguna dan bisa dicerna.



FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK:
http://firwany.blogspot.com/
http://facebook.com/notes/fine-art/

PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819

tag : hukum, sosial, manajemen, bisnis, law, social, management, bussines.

KEPEMIMPINAN DAN KETELADANAN

LINGKUP :  HUKUM, SOSIAL, MANAJEMEN, PSIKOLOGI, FILSAFAT, AGAMA



KEPEMIMPINAN DAN KETELADANAN

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany


Secara faktual, kita memiliki kendala dlm keteladanan dlm masyarakat kita, krn pd dasarnya menyangkut keteladanan, panutan, atau contoh (precedent, example) ada 4 (empat) kemungkinan perilaku manusia bisa terjadi.
  1. para pemimpin teladan baik (good example leaders).
  2. para pengikut dari para pemimpin teladan baik. (followers of good example leaders).
  3. para pemimpin teladan buruk (bad example leaders).
  4. para pengikut dari para pemimpin teladan buruk (followers of bad example leaders)

Tentu yg kita semua inginkan adalah keteladan utk butir 1 dan 2, tp dlm kenyataan dlm masyarakat kita, juga hadir oknum utk keteladanan utk butir 3 dan 4. Sebrp baik atau sebrp buruk keadaan suatu masyarakat atau komunitas bisa menjadi ukuran kasar rasio atau perbandingan antara dua kubu diatas.

Jadi akan senantiasa tetap dibutuhkan pembentukan karakter manusia melalui pendidikan, pelatihan, pencerahan, penyuluhan, agar kebanyakan org bisa memberikan teladan baik, terutama manusia tipe butir 1, krn dlm kenyataan, tak bisa kita pungkiri bahwa, masyarakat kita saat ini mengalami krisis kepemimpinan (leadership) yg patut jadi contoh atau teladan baik.

Dominasi manusia tipe butir 1 dan 2 bisa terjadi dgn sedirinya hanya bila ada kesadaran (conciousness), dan populasinya hanya segelintir, selebihnya dibutuhkan pembentukan melalui proses pengenalan (recognition, mariy'fat), dan bahkan penegakkan atau pemaksaan (enforcement) ketentuan, ketetapan, peraturan, undnag-undang, atau hukum, dan ini jadi satu alasan knp aturan hukum dan manajemen perlu dibuat, dan tentu dengan sanksi setara, shg memiliki kekuatan untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

Celakanya, makin banyak peraturan dibuat untuk mengantisipasi, menjadi cermin dan ukuran berapa banyak pelanggaran telah dan mungkin akan terjadi dlm suatu masyarakat di masa kini. Suatu organisasi atau negeri yang kaya akan peraturan, menunjukan betapa bobrok mental, moral, dan poerilaku masyarakatnya.

. . .

Semoga berhikmah, berguna dan bisa dicerna.

FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

(C) 2001-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK:
http://blog.thefineart.co.cc
http://blog.finepro.co.cc
http://blog.firwany.co.cc
http://facebook.com/notes/fine-art/

PROFIL :
http://fb.firwany.co.cc

tag : hukum, sosial, manajemen, psikologi, filsafat, agama.

Minggu, 10 Januari 2010

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM



NOTA KESEPAHAMAN —
MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING


kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany




MOU [ definisi ]

Suatu nota kesepahaman (memorandum of understanding, MOU) adalah suatu persetujuan (agreement) antara dua atau lebih pihak, bilateral atau multilateral, dalam bentuk suatu dokumen hukum. MOU tak sepenuhnya mengikat secara hukum dalam cara sebagaimana suatu kontrak mengikat secara hukum para pihak terlibat didalamnya, tapi MOU lebih kuat dan lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan tradisional. Terkadang, suatu MOU digunakan sebagai suatu sinonim umum untuk suatu surat minat (letter of intent, LOI), terutama dalam hukum swasta di Amerika Serikat. Suatu LOI mengungkapkan suatu kepentingan dalam melaksanakan suatu layanan atau mengambil bagian dalam suatu kegiatan, tapi secara hukum tak mewajibkan pihak manapun.

Dalam hukum publik internasional, suatu MOU sering digunakan. MOU memiliki banyak keuntungan praktis bila dibandingkan dengan perjanjian (treaty). Ketika berhadapan dengan isu-isu sensitiv atau pribadi, suatu MOU dapat dibuat secara rahasia, sementara suatu perjanjian tidak.

Suatu MOU juga dapat diberlakukan dalam suatu cara lebih tepat-waktu daripada suatu perjanjian, karena MOU tak memerlukan ratifikasi atau pengesahan atas keabsahannya secara hukum. Selain itu, suatu MOU dapat diubah atau dimodifikasi tanpa negosiasi berkepanjangan. Ini khususnya sangat berguna, kecuali dalam situasi multilateral. Dalam fakta, kebayakan persetujuan internasional dan persetujuan penerbangan transnasional adalah suatu jenis MOU.

. . .

Suatu MOU adalah dokumen yang memerikan persetujuan bilateral atau multilateral antara para pihak. MOU mengungkapkan suatu konvergensi keinginan atau kemauan antara para pihak, yang menunjukkan suatu garis umum dimaksud dari tindakan. MOU sering digunakan dalam kasus-kasus dimana para pihak tak menginkan suatu komitmen hukum atau dalam situasi-situasi dimana para pihak tak dapat menciptakan suatu persetujuan bisa-ditegakkan secara hukum. MOU adalah suatu alternativ lebih resmi daripada suatu persetujuan jantan (gentlemen's agreement) atau persetujuan lisan.

Dalam beberapa kasus serius, bergantung pada kata-kata tepat, MOU bisa memiliki kekuatan mengikat dari suatu kontrak; sebagai suatu materi hukum, kontrak tak perlu diberi label sedemikian sehingga secara hukum mengikat. Apakah iya atau tidak suatu dokumen merupakan suatu kontrak mengikat, bergantung hanya pada ada atau tidaknya anasir hukum didefinisikan secara baik dalam teks tepat dokumen tersebut (sehingga disebut "empat sudut"). Sebagai contoh, suatu kontrak mengikat biasanya harus berisi pertimbangan timbal-balik (mutual consideration) - suatu kewajiban-kewajiban bisa-ditegakkan secara hukum dari para pihak, dan pembentukannya harus berlangsung bebas dari apa yang disebut sebagai pertahanan-pertahanan nyata ke pembentukan kontrak.



MOU VS LOI DAN VS KONTRAK

LOI (letter of intent; surat minat) adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.

Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.

. . .



MOU DALAM HUKUM SWSATA

Dalam hukum swasta di Amerika Serikat, MOU adalah sinonim umum untuk LOI (Letter Of Intent, LOI).


MOU DALAM PERUSAHAAN ATAU AGENSI PEMERINTAH

Banyak perusahaan dan agensi pemerintah, institusi atau lembaga resmi, menggunakan MOU untuk mendefinisikan hubungan antar departemen, agensi atau perusahaan. Di Britania Raya, MOU sedemikian sering disebut sebagai suatu "concordat" atau persetujuan antara dua pihak. Satu contoh, adalah Konkordat 2004 antara badan-badan yg memeriksa, mengatur dan mengaudit kesehatan atau perawatan sosial. Istilah MOU sering digunakan dalam konteks devolusi, sebagai contoh, Konkordat 1999 antara pusat Departemen Lingkungan Hidup, Pangan dan Urusan Pedesaan dan Lingkungan Direktorat Skotlandia.


MOU DALAM HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL

Dalam hubungan internasional, MOU jatuh dibawah kategori luas perjanjian-perjanjian harus terdaftar dalam basisdata perjanjian PBB. Dalam praktek dan meskipun Seksi Hukum PBB mendesak bahwa pendaftaran harus dilakukan untuk menghindari 'diplomasi rahasia,' MOU terkadang dibuat secara rahasia. Sebagai materi hukum, judul MOU tak berarti sebagai dokumen yang mengikat atau tak mengikat menurut hukum internasional. Untuk menentukan apakah MOU tertentu dimaksudkan untuk menjadi sebuah dokumen yang mengikat secara hukum (yaitu perjanjian), orang perlu memeriksa minat para pihak serta posisi penandatangan (misalnya Menteri Luar Negeri vs Menteri Lingkungan Hidup). Suatu analisa cermat dari kata itu juga akan mengklarifikasi sifat pasti dokumen. Mahkamah Keadilan Internasional telah menyediakan beberapa wawasan ke dalam penentuan status hukum suatu dokumen dalam kasus landmark Qatar v. Bahrain, 1 Juli 1994.



KEUNTUNGAN MOU

Satu keuntungan dari MOU atas instrumen lebih resmi adalah bahwa, karena kewajibannya dibawah hukum internasional dapat dihindari, mereka dapat diberlakukan di kebayakan negara tanpa memerlukan perkenan secara parlementer. Karenanya, berbagai MOU sering digunakan untuk mengubah dan menyesuaikan perjanjian-perjanjian yang ada, dalam kasus mana MOU memiliki status perjanjian faktual. Keputusan mengenai retifikasi, bagaimanapun, adalah ditentukan hukum internal para pihak dan bergantung kepada suatu peringkat besar pada subjek disetujui. Berbagai MOU yang dibuat secara rahasia (yaitu tak terdaftar dengan PBB) tak bisa ditegakkan dihadapan organ PBB, dan dapat disimpulkan bahwa tak ada kewajiban dibawah hukum internasional telah diciptakan. Seperti telah dijelaskan dalam kasus Qatar v. Bahrain, perselisihan mungkin timbul mengenai status dokumen setelah salah satu pihak berusaha untuk menegakkan ketentuan-ketentuannya.

Meskipun MOU di bidang multilateral jarang terlihat, persetujuan penerbangan transnasional sebenarnya adalah MOU.



CONTOH MOU
  • MOU tentang Kerjasama Perburuhan antara Republik Rakyat Cina, Singapura dan Selandia Baru pada 2008, seiring dengan persetujuan perdagangan bebas mereka masing-masing.
  • Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), dalam proses perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2005.
  • Minyak untuk program Pangan, untuk mana Irak mendatangai suatu MOU pada 1996.
  • KerangkaKerja disetujui antara AS dan Korea Utara atas persenjataan nuklir pada 21 Oktober 1994.
  • MOU tentang Pembajakan Pesawat dan Kapal dan Pelanggarannya Lainnya antara AS dan Kuba, dimaksudkan untuk menjaring kriminal pembajakan di dua negara, 3 Februari, 1973.
  • MOU Berkaitan dengan Perjanjian antara Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet pada Pembatasan Sistem-sistem Rudal Anti-Balistik pada 26 Mei 1972, ditandatangani oleh Presiden AS Richard Nixon dan Penerus Status USSR.
  • Persetujuan antara Kepulauan Kayman dan Kuba, dibawah mana para petugas imigrasi Kayman harus memberikan pengungsi Kuba dua pilihan: turun dan akan dipulangkan kembali ke Kuba, atau melanjutkan perjalanan mereka tanpa bantuan.
  • Persetujuan antara Inggris dan Yordania, Libya dan Lebanon mengenai potensial ekstradisi tersangka (umumnya tersangka teroris) yang jika mereka harus diadili, harus diadili secara adil dan dengan cara serupa dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, misalnya untuk menahan dari menggunakan bukti diperoleh melalui penggunaan penyiksaan (Artikel 3). Pemahaman semacam itu telah dikritik karena ketidakmampuan ditegakkan secara hukum. Ini telah disorot dalam proses deportasi tersangka teroris Abu Qatada, yang diinginkan oleh Yordania sehubungan dengan serangan teroris. Namun, pada saat ini, Pengadilan Banding telah menolak permohonan banding Pemerintah Britania Raya berdasarkan pada keprihatinan mereka di Yordania dalam memperoleh bukti secara potensial memberatkan Qatada melalui penggunaan penyiksaan.




MOU DALAM BISNIS

KEDUDUKAN DAN KEKUATAN HUKUM MOU
DIBANDING HUKUM KONTRAK DI INDONESIA
DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN
DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Perkembangan dunia bisnis dan dunia usaha dimulai sejak tahun 1970, ketika pemerintah mulai memacu pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengeluarkan kebijakan penanaman modal asing melalui diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. sehingga dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut dunia bisnis di Indonesia mengalami suatu masa keemasan, dimana banyaknya para investor asing datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya. Banyaknya pihak asing masuk ke Indonesia dalam rangka menjalankan praktek bisnis membuat banyaknya perubahan mengenai hal-hal baru yang terjadi didalam praktek hukum bisnis di Indonesia. Hal ini terjadi pula dalam masalah kontrak bisnis. Para pihak investor asing banyak menganggap bahwa di Indonesia masalah kontrak masih merupakan hal asing sehingga tak banyak jenis-jenis variasi kontrak ada di Indonesia.

Memang ada fenomena bahwa hukum kontrak dianggap sebagai “keranjang sampah” (catch all). Hal ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain. Yang dimaksud dengan fenomena hukum kontrak sebagai keranjang sampah adalah banyak hal tentang dan sekitar kontrak tak diatur baik dalam undang-undang ataupun dalam yurisprudensi. Kalaupun diatur, tak selamanya bersifat memaksa, dalam arti para pihak dapat mengenyampingkannya dengan aturan yang dibuat sendiri oleh para pihak. Pengaturan sendiri oleh para pihak ini dituangkan dalam kontrak tersebut berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Dalam hal ini pengaturan sendiri dalam kontrak tersebut sama kekuatannya dengan ketentuan undang-undang. Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut (catch all), sebatas tak dilarang oleh undang-undang, yurisprudensi dan kepatutan, jadi kontrak tersebut akhirnya memang berkedudukan seperti keranjang sampah saja.

Banyak pebisnis tak menyadari bagaimana pentingnya peran seorang konsultan hukum dalam suatu negosiasi transaksi bisnis. Sehingga, mereka baru datang ke konsultan hukum setelah timbul sengketa. Padahal dalam banyak hal, sengketa tersebut umumnya dapat dielakkan jika saja permulaan proses pembuatan kontrak sudah diikutsertakan konsultan hukum. Keadaan seperti ini sangat sering terjadi dewasa ini. Baik jika terjadi negosiasi antara sesama pebisnis domestik, apalagi jika salah satu pihaknya adalah pihak asing, pihak domestiklah yang perlu ekstra hati-hati. Karena biasanya pihak asing tersebut sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukumnya, sehingga kedudukannya dari segi hukum benar-benar aman dan kuat. Umumnya, dalam suatu kontrak, semakin kuat kedudukan salah satu pihak, semakin besar pula ancaman terhadap pihak lainnya.

Masalah lemahnya jaminan perlindungan hukum Indonesia terhadap kepentingan bisnis pihak mitra Indonesia merupakan akibat dari lemahnya sistem hukum kontrak berlaku di Indonesia dimana banyak hal-hal baru tak diatur dalam sistem hukum di Indonesia terutama mengenai kontrak.

Pihak Indonesia, umumnya memiliki kesempatan sangat kecil untuk menegosiasikan kepentingannya. Transaksi yang berlaku adalah transaksi take it or leave it, ambil atau tinggalkan, mau menerima atau tidak, dan karena alasan-alasan tertentu, pihak mitra Indonesia harus mengusahakan perlindungan hukum sendiri, sementara ketentuan hukum nasional belum mengakomodasikan kebutuhan itu. Sebab-sebab lain berpengaruh terhadap lemahnya perlindungan hukum tersebut dikarenakan kurang progresinya Indonesia dalam memanfaatkan fasilitas-fasilitas perlindungan hukum disediakan oleh hukum internasional.

Meski kini terdapat perkembangan sangat menggembirakan. yaitu dengan aktifnya keterlibatan Indonesia dalam pendesainan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian yang bersifat melindungi pelaku bisnis, seperti GATT Anti-Dumping Code, dan beberapa konvensi internasional penting lainnya. seperti Convention of the law applicable to international sales of goods (1995). dan penandatanganan WTO Agreement. Harus disadari bahwa perjanjian-perjanjian tersebut, sebagai misal, WTO sebenarnya terbatas, yaitu sebatas transaksi-transaksi bisnis dilakukan dalam kerangka WTO. Dalam hal penyelesaian sengketa, juga ditentukan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa (Disputes Settlement Body) WTO hanya berurusan dengan sengketa-sengketa timbul akibat dari pelaksanaan persutujua (WTO Agreement) dan samasekali tak berkaitan dengan persetujuan bersifat privat dibuat untuk suatu transaksi antar perusahaan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa untuk masalah-masalah bersifat privat, yang berkaitan dengan transaksi bisnis internasional, tetap berlaku hukum kontrak. Karena itu, subyek bisnis, tetap mengusahakan perlindungan sendiri melalui kontrak yang dibentuk dari akibat-akibat perilaku curang mitra bisnis.

Agar suatu negosiasi bisnis berjalan dengan baik, maka yang mesti hadir di meja negosiasi adalah mereka yang menguasai seluk-beluk bisnis disertai dengan konsultan hukum, mereka yang mewakili kepentingan bisnis akan melihat dari aspek bisnisnya, sementara konsultan hukum akan melihat aspek hukum dan formulasinya ke dalam draft kontrak. Untuk itu kepada para konsultan hukum sendiri dituntut untuk tak hanya menguasai ilmu hukum kontrak, tapi juga menguasai dasar-dasar bisnis dinegosiasikan. Sebagai misal, jika negosiasi mengenai kontrak joint venture produksi barang-barang elektronik, maka konsultan hukum tersebut juga harus mengerti tentang bisnis elektronik bersangkutan. Tak perlu secara rinci, tapi cukup dasarnya saja. Disamping itu, jika salah satu pihak merupakan pihak asing, maka seorang konsultan hukum juga harus dituntut untuk bisa berbahasa Inggris dengan sempurna. Bahkan dewasa ini, bagi seorang konsultan hukum yang datang ke meja negosiasi diharapkan pula untuk bisa memakai komputer sendiri, sehingga jalan dan hasil negosiasidapat lebih cepat dan mulus.

Rumusan yang berlaku umum adalah makin banyak rincian dimasukkan dalam suatu kontrak, maka akan makin baik pula kontrak tersebut. Karena kalau sampai kepada masalah sekecilkecilnya sudah disetujui, kemungkinan untuk timbul perselisihan di kemudian hari dapat ditekan serendah mungkin. Karena itu tak mengherankan bila dalam dunia bisnis terdapat kontrak yang jumlah halamannya puluhan bahkan ratusan lembar. Hanya saja demi alasan praktis terkadang kontrak sengaja dibuat tipis. Hal ini dilakukan karena yang dilakukan baru hanya ikatan dasar, dimana para pihak belum bisa berpartisipasi atau belum cukup waktu untuk memikirkan rinciannya dan agar ada suatu komitmen diantara para pihak, sementara rincian dibicarakan di kemudian hari. Untuk itu disepakati dahulu prinsip dasar suatu kesepakatan. Kesepakatan semacam inilah yang sering disebut sebagai MOU dunia bisnis.

Sebelum transaksi bisnis berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain. Dalam negosiasi inilah proses tawar-menawar berlangsung. Tahapan berikutnya adalah pembuatan MOU. MOU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. MOU penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut didalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan. Maksudnya sebagai studi kelayakan adalah setelah para pihak memperoleh MOU sebagai pegangan atau pedoman awal, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari berbagai sudut pandang diperlukan, misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya, dan hukum. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau negosiasi lanjutan, dan berujung pada suatu persetujuan kontrak sebagai kesepakan final.

Banyak hal melatarbelakangi dibuatnya MOU, satu diantaranya adalah karena prospek bisnis suatu usaha dirasa belum jelas benar dan dengan negosiasi rumit dan belum ada jalan keluarnya, sehingga daripada tak ada ikatan apapun, maka dibuatlah MOU.

Apa yang disebut MOU sebenarnya tak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia, terutama dalam hukum kontrak di Indonesia. Tapi dewasa ini sering dipraktekkan dengan meniru (mengadopsi) apa yang dipraktekkan secara internasional. Jadi sebenarnya dengan kita memberlakukan MOU, telah ikut memperkaya khasanah pranata hukum di Indonesia ini.

Dengan tak diaturnya MOU didalam hukum konvesional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya apakah MOU sesuai dengan peraturan hukum positiv di Indonesia, atau apakah MOU bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian atau persetujuan yang diatur dalam KUH Perdata dan siapa yang bertanggungjawab apabila terjadi suatu pengingkaran di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim adalah ada yang mempertanyakan apakah MOU merupakan suatu yg mengikat seperti kontrak, sementara MOU hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, maka akan dapat timbul pertanyaan sebagai berikut: Sejauh mana pengaturan dan doktrin-doktrin mengenai hukum kontrak? Bagaimana kedudukan hukum MOU ditinjau dari hukum kontrak? Apa akibat bila satu pihak atau debitur melakukan pengingkaran terhadap klausa MOU?

. . .

Kembali ke definisi MOU sebagaimana dinyatakan pertama diatas, pada dasarnya suatu MOU tak lain hanyalah suatu dokumen resmi berbahasa hukum dibuat sebagai tanda kesepakatan antara dua atau lebih pihak, yang telah bernegosiasi dan bermufakat untuk suatu tindakan tertentu, tapi tak mengikat secara sepenuhnya sebagaimana suatu kontrak mengikat para pihak secara penuh, dan berdasarkan hukum internasional tak dapat ditegakkan secara hukum. Kedudukannya hanya berada diatas persetujuan jantan (gentlemen agreement), dalam bentuk tulisan berbahasa hukum, dan resmi, bukan lisan. MOU mudah diubah dan disesuaikan dalam waktu singkat, dan tak memerlukan ratifikasi atau pengesahan.

. . .



ARTIKEL TERKAIT :

BEDA MOU DAN PERSETUJUAN KONTRAK

PANDUAN MEMBUAT MOU

SURAT MINAT — LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST
http://firwany.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/179651385406464
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/173846245992470

. . .

FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/186943291343940
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/180989895278105


PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819


__________

tag: bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, dokumen formal, nota kesepahaman, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal documents, formal documents, memorandum of understanding, MOU.

LETTER OF INTENT

LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM



SURAT MINAT —
LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST


kompilasi dan transkripsi :  (C) 2010-2011 — Achmad Firwany



LOI [ definisi ]

Dlm bisnis, manjemen, dan hukum, LOI (letter of intent, letter of interest) adalah suatu surat resmi bisnis, yg secara hukum tak mengikat para pihak tsb didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, utk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan lanjut dan transaksi akan dilakukan, dan kemampuan utk melaksanakannya, kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain.

LOI biasanya berkaitan dgn pembelian atau pengambilalihan (aquisition) aset perusahaan, saham (stock) perusahaan, penanaman modal atau investasi (investment), modal patungan (joint venture), atau penggabungan (merger) perusahaan, yg umumnya dlm skala besar secara finansial.

LOI, dgn kata lain, merupakan suatu surat resmi penyampaian konfirmasi keseriusan dlm bisnis dan inti transaksi finansial ingin dilakukan, dan sbg pengantar bagi para pihak utk bernegosiasi dan mencapai suatu kesepakatan hingga ke suatu MOU (memorandum of understanding) dan persetujuan kontrak (contract agreement) dgn transaksi finansial didlmnya, tanpa konsekuensi legal jika kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi sblm persetujuan kontrak ditandatangani.

Dlm praktek, LOI juga digunakan dlm hubungan antara konsultan dan klien, dan antara pemasok dan pelanggan, dan semacamnya.

...

LOI juga bisa diartikan sbg suatu persetujuan yg menjelaskan secara rinci maksud suatu perusahaan utk melaksanakan suatu aksi bisnis perusahaan. LOI dibuat oleh perusahaan dgn manajemen dan dewan hukum perusahaan, dan menguraikan rincian-rincian tindakan.

LOI adalah surat dari satu perusahaan ke perusahaan lain dgn maksud memberitahukan keinginan dan kemampuan utk melakukan bisnis. LOI paling sering dikeluarkan sbg pemberitahuan atas fakta bahwa pembelian aset suatu perusahaan, atau akuisisi suatu perusahaan, atau penggabungan antara perusahaan sedang dipertimbangkan secara serius. Adakala, LOI juga dpt dikeluarkan oleh pemegangsaham reksadana utk menunjukkan bahwa dia ingin menanamkan sejumlah uang tertentu pd waktu tertentu pd suatu perusahaan atau bisnis tertentu. Dlm pertukaran utk penandatangan LOI, pemegangsaham kerap berkemampuan utk mengurangi biaya penjualan.

LOI juga merupakan satu cara yg para konsultan dpt gunakan utk mengungkapkan bbg layanan yg mrk harapkan dpt mrk sediakan utk klien. Kerapkali, para konsultan akan menggunakan LOI sbg penekanan penjualan utk membantu memantapkan kontrak mrk dgn klien potensial.



LOI VS MOU

LOI adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU (memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan konsekuensi, dan akibatnya.

Meski demikian, ada perbedaan spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.



LOI VS KONTRAK

LOI adalah dokumen resmi bisnis yg tak mengikat secara hukum, dan tak bisa diterapkan atau dipaksakan secara hukum, dan bukan suatu persetujuan kontrak (contract agreement) yg mengikat para pihak dan memiliki kekuatan hukum. LOI hanya suatu dokumen resmi bisnis yg menyatakan niat atau minat serius pengusaha utk melaksanakan kegiatan usaha tertentu.

LOI adalah dokumen yg menguraikan persetujuan awal antara dua atau lbh pihak, sblm persetujuan akhir dituntaskan. Konsep ini mirip dgn apa yg disebut sbg kepala persetujuan, pengantar atau pendahuluan ke persetujuan sebenarnya, atau dgn kata lain pra persetujuan, atau pra kontrak persetujuan. Persetujuan tsb dpt berupa persetujuan pembelian aset perusahaan, persetujuan pembelian saham perusahaan, persetujuan modal-patungan, dan keseluruhan semua persetujuan yg bertujuan pd penutupan kesepakatan besar secara finansial.

LOI menyerupai persetujuan kontrak tertulis, tp biasanya tak mengikat para pihak secara keseluruhan. Namun, kebanyakan LOI memuat ketentuan yg mengikat, spt persetujuan tak-mengukapkan (non-disclosure agreement), persetujuan utk bernegosiasi dgn itikad baik, atau yg menjanjikan penyediaan hak eksklusiv utk bernegosiasi. Suatu LOI juga dpt diartikan sbg mengikat para pihak jika terlalu menyerupai suatu kontrak resmi.



LOI SEBAGAI KONFIRMASI KESERIUSAN BISNIS
DAN INTI TRANSAKSI FINANSIAL DIINGINKAN


LOI pd dasarnya adalah suatu dokumen yg meringkaskan pokok utama atau inti dari transaksi diusulkan, termasuk harga, cara pembayaran, dan tanggal-tanggal sasaran penting utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dlm banyak kasus, LOI tak mengikat secara hukum, tp meski demikian, tetap dianggap sbg alat berguna dlm bisnis. Sbgmn LOI diamati dlm suatu laporan bisnis, "surat tak-mengikat mengkonfirmasikan bahwa pembeli dan penjual tlh mencapai 'kesepakatn memadai' utk menetapkan waktu dan biaya pelaksanaan pembelian final dan persetujuan jual." LOI paling sering digunakan dlm bbg situasi dimana satu pihak menjual bisnis atau fasilitas kpd pihak lain, tp dokumen tsb juga dpt digunakan utk memerikan hubungan dlm persetujuan pemasok-pelanggan.



LOI UTK PEMASOK DAN PELANGGAN

Meski LOI terutama berkaitan dgn pembelian keseluruhan bisnis, LOI juga dpt digunakan utk mengungkapkan harapan antara pemasok bisnis dan pelanggan. Ini dpt berguna secara khusus utk bisnis yg memiliki pemasok atas mana mrk pd umumnya bersandar. LOI sedemikian lbh merupakan suatu panduan drpd kontrak, tp tak membuat jelas garis-garis besar kemitraan. Para konsultan bisnis mencatat bahwa LOI pemasok-pelanggan bisa membahas semua aspek hubungan bisnis, mencakup:
  • Pemasok dan kewajiban pembelian terkait dgn persediaan mencukupi dari barang dan bahan.
  • Penanganan pesanan, penagihan, dan cara pengiriman.
  • Penanganan perubahan harga.
  • Penetapan tanggungjawab dlm lingkup, spt mutu bahan dan penerimaan.
  • Pengupayaan utk mengurangi biaya, bbg bahan dibeli, misalnya.
  • Perlakuan pemberian, gratifikasi, dan fasilitas lainnya ke dan dari pemasok, yg kebanyakan ditolak secara tegas.
  • Penetapan jangka waktu persetujuan.


PERHATIAN: LOI BISA MENIMBULKAN MISPRESEPSI KARENA ISI

Meski LOI secara nominal tak-mengikat, para ahli hukum dan ahli bisnis msh menasehatkan kpd para pemilik usaha agar berhatihati dlm merancang dan menggunakan LOI. Perlu dicatat bahwa, kasus hukum di bbrp negara diwarnai dgn perselisihan mengenai makna LOI. Sebagian besar sengketa timbul dari mispersepsi ttg apakah surat tsb mengikat atau tak-mengikat atas satu pihak thdp pihak lain utk menyelesaikan kesepakatan. Dlm bbrp kasus, pengadilan menganggap bhw dokumen tsb membuat suatu perikatan hukum krn kesalahan dlm isi dan pelaksanaan, dimana mengandung pemaksaan, penjual utk menjual dan pembeli utk membeli, tatkala mrk justeru ingin keluar dari kesepakatan.



MAKSUD DAN ISI STANDAR LOI

Maksud dari suatu LOI bisa:

  • Utk menjelaskan atau mengklarifikasi butir-butir penting dari transaksi kompleks utk kelengkapan informasi bagi para pihak.
  • Utk menyatakan secara resmi bahwa para pihak dlm tahap negosiasi, spt dlm proposal modal patungan (joint venture) atau penggabungan (merger).
  • Utk memberikan perlindungan, dlm kasus, kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi.

Ada bbrp langkah dasar yg pemilik usaha hrs memastikan ketika menyusun LOI, utk memastikan bahwa dokumen tsb bukan merupakan sesuatu yg mengikat secara hukum. Pertama dari semua, pengusaha hrs memastikan bahwa LOI secara khusus menyatakan bahwa, surat itu akhirnya akan digantikan oleh kontrak pembelian dan penjualan definitiv yg akan mengikat secara hukum, dan bahwa surat tsb juga mencakup pernyataan eksplisit bahwa, surat itu sendiri tak mengikat secara hukum.

Jika pengusaha mengabaikan utk menyatakan dlm LOI bahwa dia tak akan terikat secara hukum sampai dia menandatangani kontrak, penjual mungkin bisa menahan pembeli thdp minatnya ke termin LOI. Kesalahan besar lain adalah bahwa, pemilik usaha terkadang membuat penampilan LOI utk menyetujui pernyataan yg mengatakan bahwa, mrk akan melakukan negosiasi thdp persetujuan pembelian dan penjualan dgn itikad baik (good faith, goodwill). Ini hampir tak mungkin utk keluar dari kesepakatan stlh pengusaha menyertakan bahasa ini, krn penjual hanya perlu meminta hal yg wajar utk memenuhi kriteria itikad baik. Krn itu, LOI tsb tak pernah hrs mencakup ketentuan itikad baik dlm bentuk apapun.

Isi LOI yg tak mengikat secara hukum juga dpt mencakup sebagian besar atau seluruh unsur-unsur berikut:

  • Jumlah kompensasi ditawarkan, termasuk rincian, spt ukuran deposito jaminan, uang panjer, utang penjual, dan utang bank.
  • Jaminan dari judul yg jelas dan berharga atau bisa-dipasarkan.
  • Daftar terperinci dari semua kewajiban dan aset akan dibeli.
  • Jaminan keberlakuan dan pengandaian kontrak. jika berlaku.
  • Keterbatasan kewajiban pajak.
  • Kondisi operasional semua peralatan dan permesinan pd saat pembelian.
  • Ketentuan yg memungkinkan pembeli utk menyesuaikan harga beli dlm hal: kewajiban tak diungkapkan muncul stlh penyelesaian, dan persediaan aktual dibeli tak sesuai dgn jumlah dinyatakan dlm persetujuan penjualan.
  • Ketentuan bahwa bisnis tlh melewati semua inspeksi diperlukan.
  • Ketentuan bahwa penjualan final bertumpu pd verifikasi laporan keuangan, lisensi dan transfer sewa.
  • Ketentuan bahwa penjualan final ini tergantung pd perolehan pembiayaan utk pembelian.
  • Pembatasan operasi bisnis sampai penyelesaian final.
  • klausa-klausa non-kompetisi dan advisori, yg terkadang bisa juga diatur dlm dokumen terpisah.
  • Penetapan harga pembelian.
  • Tanggal penyelesaian, juga mungkin termasuk tanggal jatuh tempo dimana dua pihak sepakat utk menghentikan negosiasi.

Para ahli bisnis mengatakan, bahwa kebanyakan LOI terutama berkaitan hanya dgn pengungkapan termin utama transaksi. Memang, seorang pemilik usaha yg menegosiasikan bbrp rincian minor dlm LOI, mungkin melewatkan langkah secara keseluruhan, dan melanjutkan langsung ke persetujuan jual-beli mengikat.

Hal utama yg hrs dimasukkan dlm LOI, mencakup total harga yg hrs dibayar, termasuk pembayaran panjer dan pembayaran angsuran; uraian aset atau saham utk dijual; alokasi pajak harga diantara aset tetap, itikad baik, kesepakatan tak-berkompetisi, dan biaya konsultasi; dan penetapan tanggal utk penandatanganan dan penutupan kontrak. Dari bbg komponen ini, harga dan termin pembayaran secara gamblang merupakan elemen paling penting dari LOI.



PANDUAN MEMBUAT LOI

Pd umumnya, org menulis LOI sbg usulan awal kpd pihak lain. Kebanyakan org menulis surat ini utk maksud-maksud bisnis, pertukaran layanan-layanan, hibah atau persetujuan akan menyusul, dan dlm non-bisnis utk penerimaan pd suatu institusi. LOI juga disebut sbg surat kepentingan atau memorandum. Sasaran utama dari surat ini adalah mengekspresikan niat atau minat seseorg secara ringkas dan jelas.

LOI pd umumnya adalah berbentuk suatu surat singkat, menjelaskan bahwa dua pihak sedang berpikir utk melakukan kesepakatan bersama, dan tengah mengatur bbrp termin kunci kesepakatan diusulkan. LOI merupakan pendahuluan utk suatu persetujuan penuh, utk mendptkan gambaran besar konsensus pd hubungan diusulkan.

Pertanyaan kunci utk dipertimbangkan dlm LOI antara lain adalah:

  • Apakah LOI mengikat atau tak mengikat? Adakah bbrp bagian kesepakatan tsb mengikat?
  • Apakah Anda sedang mencoba utk menata semua termin penting kesepakatan tsb, ataukan Anda akan menunggu utk melakukannya sampai Anda mendptkan suatu persetujuan definitiv?
  • Adakah suatu periode waktu ketika para pihak akan bernegosiasi secara eksklusiv utk mencapai kesepakatan final?
  • Apakah syarat utk mendptkan sampai ke kesepakatan final?
  • Jika ada sengketa muncul menyangkut LOI, krn mispresepsi bahwa LOI mengikat secara hukum, bgmn akan diselesaikan - secara kekeluargaan, damai melalui musyawarah dan mufakat, melalui arbitrasi atau litigasi? Dimana akan dpt diselesaikan, dan apa hukum akan digunakan?
  • Apakah satu atau lain pihak bebas utk segera meninggalkan negosiasi pd sembarang waktu?
  • Apa jaminan-jamian dan representasi-representasi kunci yg satu pihak harapkan utk didptkan?
  • Apa kompensasi satu atau lain pihak bisa peroleh? Apakah itu secara jelas diletakkan atau diperhitungkan?



CARA PENULISAN LOI

  • Mulailah LOI dgn kop resmi, dan cantumkan tanggal di pojok kiri atas halaman.
  • Buat baris spasi secukupnya, dan ketikkan alamat di sisi kiri spt biasanya org menulis alamat di amplop.
  • Ketik perihal "Re: LOI" dua baris dibawah alamat. Boleh juga mengetikkan perihal tertentu sbg pengganti "LOI."
  • Bukalah badan surat dgn "Dengan hormat" atau semacamnya. Nyatakan maksud, ketertarikan, atau minat Anda dlm bbrp baris pertama alinea pertama surat Anda. Sertakan nama atau bbrp nama pihak lain terkait, jika ada.
  • Buat alinea inti, tandai atau tekankan tiap panduan, rincian spesifik, masalah atau pertimbangan, utk dibahas kelak dlm kertaskerja atau kontrak menyusul.
  • Pada alinea penutup, sebutkan menjelang akhir surat Anda bahwa dokumen ini adalah tak mengikat secara hukum. Tutup surat dgn "Hormat saya" atau semacamnya, dan ketik nama Anda bbrp baris dibawahnya. Ketikkan informasi kontak Anda, spt alamat pos, nomor telepon dan alamat e-mail.
  • Cetak LOI Anda pd kop surat resmi dan tandatangani nama Anda diatas informasi kontak Anda.



KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LOI

Ada bbrp keuntungan tertentu berkaitan dgn penandatanganan LOI utk para penjual. Stlh semuanya, surat resmi bertandatangan, bahkan jika secara hukum tak mengikat, mengisyaratkan bahwa calon pembeli secara sungguh-sugguh tertarik utk membuat suatu kesepakatan dgn penjual, shg menghemat penjual dari pemborosan biaya tak perlu utk para akuntan dan para pengacara. Dgn demikian, jika penjual terpusat utk menandatangani LOI, maka ia dpt mengambil kenyamanan dlm fakta bahwa LOI memberikan kpd calon pembeli kesempatan yg lbh baik dlm mengamankan pembiayaan utk pembelian, dan kreditor atau pemberi pinjaman cenderung ramah thdp debitor atau peminjam yg datang dgn bersenjatakan LOI.

Tp menurut pengamatan, kerugian LOI utk para penjual biasanya lbh besar drpd keuntungan. Pengamatan menunjukkan bahwa, sekali calon pembeli memegang LOI, dia cenderung utk segera mengakhiri 'pacaran' nya dari penjual dan menguatkan sikap pd rincian tersisa hrs dikerjakan dan dituntaskan, mencakup representasi dan jaminan penjual ttg bgmn bisnis lakukan, denda atau ganti rugi atas pelanggaran representasi, dan pembatasan ttg bgmn bisnis akan dijalankan sblm perubahan kepemilikan. Tentu saja, faktor-faktor tsb diatas juga cenderung membuat LOI populer dgn para pembeli.



LOI MENGANDUNG KESEPAKATAN MENGIKAT

Bbrp calon pembeli meminta bahwa suatu 'klausa tanpa-toko' disisipkan kedlm bahasa LOI. Klausa ini, ketika diterapkan, secara mendasar berarti bahwa, penjual setuju utk tak menawarkan aset atau saham akan dijual kpd pihak lain dlm suatu jangka waktu tertentu.

Para penjual sering menolak utk menyisipkan klausa sedemikian, ygmn LOI sedemikian mengadung kesepakatan mengikat secara sepihak, menguntungkan bagi satu pihak, tp merugikan bagi lain pihak, krn itu berarti bahwa mrk berpaling dari para pembeli potensial lainnya utk suatu jangka waktu tertentu disepakati, yg biasanya 60 atau 90 hari, sementara pembeli yg meminta klausa tsb disisipkan tak terkena kewajiban utk melakukan pembelian, krn LOI, jika dibuat sbgmn semestinya, maka ia tak mengikat para pihak.

Satu pilihan utk para penjual yg menghadapi permintaan semacam ini adalah utk meminta pembeli utk melakukan suatu deposit finansial sbg imbalannya. Uang deposit ini dpt digunakan oleh penjual utk menutupi biaya-biaya legal dan akuntansi jika ada dan jika kesepakatan itu akhirnya gagal utk disetujui para pihak. Pembeli tak akan senang pd kondisi ini, bgmnpun, berdasarkan pd alasan bahwa masing-masing pihak semestinya bertanggungjawab atas biaya pra-transaksi mrk sendiri.


. . .


ARTIKEL TERKAIT :

NOTA KESEPAHAMAN — MOU : MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
http://firwany.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/memorandum-of-understanding.html
http://facebook.com/notes/fine-art/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/153525308038434
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/186943291343940
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/nota-kesepahaman-mou-memorandum-of-understanding/180989895278105

. . .

FINE ART ™
FIRWANY INTERNETWORK ENTERPRISE — ARTICLES ON REFORM AND TRANSFORM

_______________________________________________________________

kompilasi dan transkripsi : (C) 2010-2011 — Achmad Firwany

HAKI (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara di seluruh dunia.

Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak : diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi, ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik, elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak atas karya intelektual ini.

_______________________________________________________________

LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://tesqid.blogspot.com/2010/01/letter-of-intent.html
http://facebook.com/notes/fine-art/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/150976694959962
http://facebook.com/notes/bisnis-dan-manajemen/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/179651385406464
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/surat-minat-loi-letter-of-intent-letter-of-interest/173846245992470

PROFIL :
http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819

__________

tag: bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, dokumen formal, surat minat, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal documents, formal documents, letter of intent, LOI

MEDIATOR BISNIS

LINGKUP : BISNIS, MANAJEMEN, HUKUM



KOMISIONER DAN MAKELAR

SEBAGAI MEDIATOR DALAM BISNIS

kompilasi dan transkripsi: (C) 2010-2011 — Achmad Firwany




MEDIASI DALAM BISNIS

Bbrp mediator bisnis (business mediator), atau perantara dalam urusan, a.l.:
  • Komisioner (commissioner).
  • Makelar (broker).
  • Agen (agent).
  • Bank.
  • dan semacamnya.

Bisnis disini mencakup urusan dlm arti seleluasnya dlm konteks perdagangan, perniagaan, dan penjajaan (commerce, trading, and merchandise).



MEDIATOR BISNIS [ definisi ]

Mediator bisnis adalah perorangan atau perusahaan, siapa dan atau ygmn bertindak sbg perantara resmi antara penjual dan pembeli. Umumnya transaksi skala kecil, tp bisa juga skala besar.

Mediator bisnis juga disebut sbg agen pengalih bisnis (business transfer agent), membantu pembeli dan penjual usaha swasta dlm proses pembelian dan penjualan. Biasanya termasuk memperkirakan nilai bisnis; mengiklankan barang utk dijual dgn atau tanpa mengungkapkan identitasnya, menangani wawancara awal pembeli potensial, diskusi, dan negosiasi dgn calon pembeli, memfasilitasi perkembangan penyelidikan, dan secara umum membantu dgn penjualan.

Hubungan keagenan dlm transaksi kepemilikan bisnis pd umumnya melibatkan perwakilan atau representasi dari pihak lain yg berlaku sbg mediator bisnis dari prinsipal sbg penjual, tak peduli apakah pihak tsb adalah pembeli atau penjual.

Mediator prinsipal dan kakitangannya atau para mediator lain dibawahnya, adalah agen dari prinsipal ygmn adalah klien dari mediator. Pihak lain dlm transaksi, yg tak memiliki hubungan keagenan dgn mediator adalah pelanggan mediator.

Para penjual dan para pembeli sendiri adalah para pelaku utama atau prinsipal dlm penjualan, dan mediator bisnis dan kakitangannya adalah agen mrk sbgmn dinyatakan dlm undang-undang perdagangan yg beragam di bbg negara. Namun, meski mediator bisnis biasanya mengisi penawaran pd formulir pembelian, mrk biasanya tak diberikan kuasa secara hukum utk menandatangani penawaran pembelian atau bbg dokumen penutupan. Para prinsipal atau penjual dan pembeli lbh berhak menandatangani dokumen-dokumen transaksi bersangkutan. Para mediator bisnis berkaitan mungkin mencantumkan prinsipal mrk di kontrak sbg agen utk masing-masing prinsipal.



HUBUNGAN KEAGENAN PERANTARA DENGAN KLIEN DAN PELANGGAN

Secara tradisional, mediator bisnis menyediakan layanan lengkap konvensional, komisi berbasis hubungan keperantaraan dibawah suatu persetujuan tertulis ditandatangani dgn penjual, dan atau suatu persetujuan tertulis ditandatangani dgn pembeli.



MEDIATOR TRANSAKSI

Dlm bbrp kasus tertentu, mediator bisnis juga bisa bertindak sbg mediator transaksi. Dlm hal ini, mediator transaksi tak mewakili pihak manapun sbg agen, representativ, atau wakil, tp bekerja utk memfasilitasi transaksi antara dua pihak dan bernegosiasi dgn dua pihak pd tingkat kepercayaan setara.



JASA DISEDIAKAN MEDIATOR BISNIS

Jasa mediator bisnis sangat luas dan beragam dan bergantung pd praktek, kemampuan dan keterampilan mediator. Jasa paling umum disediakan oleh mediator bisnis utk klien antara lain adalah:

  • Membantu klien dlm menetapkan nilai MPSP (most probable selling price: harga jual paling memungkinkan). Teknik digunakan oleh mediator berbeda sangat beragam dlm proses penilaian ini.
  • Mengembangkan catatan informasi komprehensiv mengenai perusahaan; biasanya suatu dokumen 15-30 pagina, menguraikan bisnis bagi para calon pembeli potensial.
  • Melakukan pencarian pembeli.
  • Melakukan pemaparan: memasarkan bisnis kpd pembeli prospektiv.
  • Melakukan penyaringan pembeli utk kemampuan penyelesaian pembelian.
  • Mengkoordinasikan negosiasi dan menyediakan saran kesepakatan tertata.
  • Menyediakan manajemen kesepakatan secara keseluruhan utk memandu klien melalui keseluruhan proses.
  • Membantu menjaga kerahasiaan penjualan.
  • Mengkonsultasi biaya, berdasarkan pd kebutuhan klien.

Bisa dikatakan bahwa, satu jasa terbesar disediakan oleh mediator bisnis adalah kemampuan utk memungkinkan pemilik agar tetap fokus dlm menjalankan bisnis mrk selama proses penjualan ygmn dpt menyita waktu rerata 6 s/d 12 bulan utk menuntaskannya.

Stlh penandatanganan persetujuan kontrak dgn penjual yg ingin menjual barang atau bisnis, mediator bisnis berupaya utk mendapatkan komisi dgn cara menemukan pembeli potensial thdp apa yg dijual utk harga tertinggi mungkin dicapai dan termin terbaik bg penjual. Utk membantu mencapai tujuan mencari pembeli ini, mediator bisnis umumnya bertidak sbb:

  • Memastikan secara rahasia bahwa, mediator bisnis tlh membangun sistem di tempatnya utk melindungi kerahasiaan bisnis.
  • Melakukan penilaian bahwa, sebagian besar pemilik usaha tak memiliki gagasan apa bisnis mrk yg bernilai. Mediator bisnis berpengetahuan dan berpengalaman tlh terlatih dlm melakukan penilaian bisnis dan dpt membantu para pemilik bisnis memahami nilai sebenarnya dari semua kerja keras dan pengorbanan mrk.
  • Pengetahuan pasar. Para mediator bisnis membuat hidup mrk sbg bisnis pejualan. Mrk berada di pasar dlm basis harian dan bercakap dgn bbg pembeli. Para mediator bisnis lokal memahami pasar lokal sebaik mrk memahami bisnis apa yg bernilai.
  • Menghemat waktu dan desakan.
  • Mencatat daftar bbg bisnis utk dijual kpd publik, kerap kali dlm daftar rangkap, sbg tambahan atas cara lainnya.
  • Menyediakan penjual dgn bentuk keterbukaan kondisi bisnis, dan bentuk lain yg mungkin diperlukan.
  • Mempersiapkan dokumen diperlukan yg memaparkan bisnis, utk kunjungan, presentasi, iklan, selebaran, dll.
  • Mengiklankan bisnis. Periklanan kerapkali adalah biaya luar terbesar dlm medaftarkan bisnis.
  • Menjadi personal kontak bisa dihubungi utk menjawab bbg pertanyaan ttg bisnis dan utk menjadwalkan pertemuan utk pemaparan.
  • Memastikan bahwa para pembeli tlh disaring bahwa mrk secara finansial mampu dan memenuhi syarat utk membeli bisnis ditawarkan; dimana makin pembeli mampu secara finansial, makin besar kemungkinan penutupan transaksi penjualan akan berhasil.
  • Melakukan negosiasi harga atas nama penjual. Mediator bisnis berfungsi sbg pemegang amanah utk penjual. Dgn tak secara emosional terikat dgn transaksi tsb. Para mediator bisnis adalah dlm posisi secara lbh efektiv bernegosiasi atas nama penjual. Ini mungkin melibatkan penyiapan satu tawaran kontrak pembelian standar dgn mengisi kekosongan-kekosongan dlm formulir kontrak.
  • Melakukan negosiasi fasilitas penyewaan atau pengalihan penunjukkan dgn kreditor, kpd bank misalnya, akn membantu pembeli dlm memperoleh pembiayaan.
  • Dlm bbrp kasus, memegang pembayaran dari pembeli sampai penutupan transaksi keuangan, yaitu pertemuan antara pembeli dan penjual dimana kepemilikan barang dialihkan berikut seluruh dokumen kepemilikannya.

Mediator bisnis menarik para calon pembeli dlm bbg cara, termasuk mencantumkan daftar rincian terbatas dari bisnis tersedia di situs web mrk, dan iklan di internet, koran, tabloid, dan atau majalah bisnis. Mediator bisnis juga melakukan pendekatan langsung melalui pertemuan dan pemaparan dgn para pembeli dan penjual prospektiv utk membangkitkan ketertarikan.



KOMPENSASI MEDIASI BISNIS

Ada tiga bentuk kompensasi mediator bisnis; per basis-waktu, uang-jasa penyangga | penahan (retainer), dan komisi upah keberhasilan (success fee commission) atas penutupan transaksi. Mediator bisnis dpt menggunakan satu diantaranya, atau kombinasi dari ini dlm menyediakan jasa.

Bentuk paling umum kompensasi adalah komisi, dimana pembayaran komisi utk mediator bisnis bergantung pd keberhasilan menemukan pembeli memuaskan atas barang dijual, negosiasi sukses suatu kontrak pembelian antara penjual dan pembeli memuaskan, atau penyelesaian transaksi dan pertukaran uang antara penjual dan pembeli.

Serupa kpd bank-bank investasi besar, yg secara normal memungut suatu uang-jasa utk layanan-layanan, kebanyakan mediator bisnis juga menerapkan praktek ini. Uang-jasa penyangga membantu meliputi biaya didepan dan tak-terduga dikeluarkan oleh mediator utk melakukan pelayanan dan menunjukkan komitmen thdp pihak klien (penjual atau pembeli) bahwa mrk serius.

Komisi upah keberhasilan berkisar antara 2,5% s/d 15%, bergantung pd ukuran transaksi dan juga jenis bisnis. Biasanya, makin kecil transaksi, makin besar komisi. Komisi ditentukan dan dinegosiasikan antara klien (penjual dan atau pembeli) dan mediator mrk dan biasanya dibayar pd penutupan transaksi.

Dlm bbrp kasus, komisi juga bisa dibayar sbg biaya tetap atau upah datar (flat fee) atau bbrp kombinasi darinya dan persentasi dari harga jual, terutama dlm hal bisnis berharga murah, atau sebaliknya dlm hal bisnis sangat besar, atau aset-aset bisnis tak biasa. Rincian ditentukan oleh kesepakatan dan persetujuan kontrak.

Selain dari komisi diterima oleh mediator bisnis dari penjual, mediator bisnis biasanya akan membayar biaya-biaya tlh dikeluarkan utk melakukan pekerjaan dlm upaya utk menawarkan dan menjual barang berkaitan, kpd iklan atau advertensi, presentasi, akomodasi, transportasi, komunikasi, negosiasi, dll, ygmn selama proses ditanggung oleh mediator bisnis.

Dlm praktek standar, semua kompensasi dibayar oleh para pihak terlibat kpd mediator bisnis hrs diungkapkan secara terbuka kpd semua pihak.

__________




KOMISIONER, MAKELAR, DAN KOMITEN

Berdasarkan pd asal katanya, komisioner (commissioner), artinya suatu pihak yg menerima komisi upah keberhasilan (success gee). Komisioner pd dasarnya adalah sebutan yg diberikan kpd anggota kelompok komisi atau kpd seseorg yg tlh diberi komisi krn tindakannya, yakni biaya resmi atau kewenangan utk melakukan sesuatu. Sedangkan makelar, artinya suatu pihak yg membuat jelas (make clear) dan selesai atau menuntaskan urusan, dan disebut juga broker, yg berarti perantara, pemutus dan penghubung antara mrk yg memiliki barang dan uang.

Kebalikannya adalah komiten, yaitu pihak pertama yg membuat komitmen dan menjamin bahwa dia memiliki atau menyediakan bisnis atau barang, dlm bentuk produk dan atau layanan, dan memberikan upah, kompensasi, komisi, atau provisi kpd pihak kedua yg berhasil melakukan transaksi dgn pihak ketiga atas barang tsb.

Perlu dicatat bahwa, komisioner dan makelar samasekali tak identik dgn tengkulak atau calo, dimana dua yg pertama adalah resmi dan bertindak berlandaskan pd hukum, sedangkan dua yg lain adalah liar dan bertindak bisa melanggar hukum.



PERSAMAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR

  • Bertindak secara perorangan, kelompok, atau perusahaan.
     
  • Berlaku sbg penghubung, perantara atau mediator bisnis antara penjual (seller) dan pembeli (buyer, purchaser), dimana penjual adalah pihak pertama dan pemilik barang atau prinsipal dan komiten, dan perantara adalah pihak kedua, dan pembeli adalah pihak ketiga.
     
  • Bertindak sbg pengganti prinsipal dlm jual-beli, utk penyediaan barang, produk dan atau layanan, melakukan negosiasi bisnis dan transaksi keuangan berkaitan dgnnya.
     
  • Menerima keuntungan, manfaat, upah, kompensasi, komisi, atau provisi tertentu dari prinsipal, berdasarkan pd kesepakatan antara mediator dan prinsipal.
     
  • Terikat oleh kesepakatan dan atau persetujuan, lisan ataupun tulisan (tertulis), antara para pihak terlibat dlm bisnis, sbg objek hukum.
     
  • Diatur dlm KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Pemerintah Negara Republik Indonesia.


PERBEDAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR
 

KOMISIONER

  • Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari prinsipal.
     
  • Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama sendiri, dan atas perintah dan atas beban pihak lain.
     
  • Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
     
  • Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan adalah urusannya sendiri.
     
  • Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut prinsipal.
     
  • Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.
     
  • Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.


MAKELAR

  • Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.
     
  • Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama dan atas perintah prinsipal.
     
  • Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
     
  • Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.
     
  • Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar bertindak, dan pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.
     
  • Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.
     
  • Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.




KOMISIONER

Sesuai dgn pasal 76 s/d 85 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah suatu pihak yg menyelenggarakan bisnis dgn melakukan perbuatan menutup persetujuan atas nama diri pribadi atau perusahaan sendiri, tp atas amanah dan tanggungan atau jaminan pihak lain dan dgn menerima upah, kompensasi, komisi, atau provisi tertentu.

Dlm menutup persetujuan, perantara tak diwajibkan menyebutkan identitas pihak pertama atau prinsipalnya kpd pembeli.

Komisioner bertindak atas dasar pemberian kuasa dari prinsipal yg berlaku sbg komiten.

Jika calon pembeli wanprestasi, atau tak memenuhi kewajibannya utk melakukan prestasi, maka komisioner tak bertanggungjawab kpd komiten, kecuali jika ada syarat diungkapkan atau jaminan komisioner kpd komiten thdp penyelesaian persetujuan dgn pihak ketiga dan tambahan provisi, atau alpa.

Jika komisioner melakukan pekerjaan atas nama prinsipal selaku komiten, maka dia tak lagi bertindak sbg komisioner, melainkan bertindak sbg makelar, dan aturan ttg pemberian kuasa, dan hak privilege (mendahului), krn risiko yg ditanggung oleh prinsipal.




PERSETUJUAN KOMISI DAN SIFAT HUKUMNYA

Persetujuan komisi adalah persetujuan antara komisioner dgn komiten, yaitu persetujuan pemberian kuasa dan pelayanan tertentu, secara insidensial atau berkala sementara.

Komisioner bertanggungjawab kpd komiten sbg pemberi kuasa atas pelaksanaan perintah, dan pemberi kuasa sbg komiten bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan perintah tsb dan komisi atau provisi utk komisioner.



HAK-HAK KOMISIONER

  • Hak Privilege (penduluan), diatur dlm pasal 80 KUHD.
  • Hak Retention (penahanan), diatur dlm pasal 85 KUHD.



HAK PRIVILEGE KOMISIONER THDP KOMITEN

  • Barang dikuasakan oleh komiten kpd komisioner utk ditawarkan, dipasarkan, dijual, atau disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya.
  • Barang dibeli dan diterima komisioner adalah utk komiten.



PELAKSANAAN PRIVILEGE KOMISIONER

Sesuai pasal 85 KUHD.

  • Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang komiten yg tlh dijual dan diserahterimakan kpd pembeli.
  • Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang komiten yg masih ada ditangan komisioner.
  • Pelaksanaan privilege hrs dgn mengajukan permintaan kpd hakim dgn disertai bukti-bukti privilege komisioner thdp:
     
    • Uang sewa blm dibayar.
    • Uang pembelian blm dibayar.
    • Upah pengangkutan blm dibayar.
    • Upah pertolongan atau bantuan.
    • Ongkos pelaksanan pelaksanaan | eksekusi, kpd lelang misalnya.


 

MAKELAR | BROKER

Sesuai dgn pasal 62 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah seorg yg mempunyai perusahaan dgn tugas menutup satu atau lbh persetujuan atas perintah dan atas nama org atau perusahaan lain, dgn siapa ia tak mempunyai pekerjaan tetap, dgn mendapat upah atau provisi.

Jadi makelar dlm menutup persetujuan dgn atas nama prinsipal.

Sifat hukum antara makelar dgn prinsipal adalah pelayanan berkala sementara dan pemberian kuasa.

Makelar adalah pihak yg mengatur transaksi antara pembeli dan penjual, dan mendapat upah, kompensasi, komisi, atau provisi bila kesepakatan dieksekusi. Seorg makelar yg juga bertindak sbg penjual atau sbg pembeli menjadi pihak utama utk kesepakatan.

Makelar berbeda dgn agen yg bertindak atas nama prinsipal. Agen dpt merujuk kpd pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari pihak lain sbg prinsipal, dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh dipercayakan dgn bisnis dari pihak lain sbg prinsipal.




KETENTUAN MAKELAR

Sesuai dgn ayat 1 pasal 62 KUHD, makelar hrs mendapat pengangkatan resmi dari Pemerintah, c.q. Menteri Kehakiman.

Sesuai dgn ayat 2 pasal 62 KUHD, makelar sblm menjalankan fungsinya, hrs bersumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri bhw ia akan melakukan fungsinya secara baik, sesuai hak dan kewajiban, dan tugas dan bertanggungjawab sbgmn mestinya sbg makelar.



PENGANGKATAN MAKELAR

Sesuai dgn pasal 65 KUHD.

  • Pengangkatan makelar adalah terbatas.
  • Makelar tak boleh berdagang ataupun bertindak sbg penjamin atau penanggung utk kepentingan sendiri dlm perdagangan atau perniagaan dikerjakannya, secara sebagian ataupun keseluruhan.
  • Jika larangan tsb dilanggar, maka makelar dibebastugaskan, dan hrs membayar ganti rugi berikut bunga bila ada.




PEMBUKUAN MAKELAR

Sesuai dgn KUHD, makelar wajib membuat pembukuan, dan membuat bbg catatan persetujuan yg dibuat dgn perantaranya dlm ketelitian luarbiasa, shg tdk ada celah kosong.

Kekuatan catatan pembukuan makelar mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum.

Dlm hal buku catatan tdk seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka makelar dpt membuktikan:

  • Saat terjadinya persetujuan dan penyerahan barang, produk dan atau jasa.
  • Jenis dan banyaknya barang.
  • Harga barang.
  • Klausula persetujuan, merujuk ke pasal 68 KUHD.

Jika persetujuan di hadapan hakim dibantah seluruhnya oleh pihak lawan, maka catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian hukum sesuai dgn kebijakan hakim.

Jika persetujuan dimasukkan kedlm pembukuan, maka persetujuan mempunyai kekuatan pembuktian resmi.



AGEN

Agen dpt merujuk kpd pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari pihak lain sbg prinsipal, dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh intrusted dgn bisnis dari pihak lain sbg prinsipal.

Agen adalah perorangan atau perusahaan yg melakukan bisnis utk memberikan perantaraan pd pembuatan persetujuan dan atau transaksi tertentu.

Misal, persetujuan jual-beli antara antara peminat dgn prinsipal, yg mempunyai hubungan tetap, atau menutup persetujuan utk dan atas nama prinsipal.

Agen Perniagaan menerima upah, komisi, atau provisi, atas jasanya.

Termasuk sbg agen komersil adalah agen pemasaran (marketing agent, remarketer) dan atau agen penjualan (sole agent) utk produk dan atau jasa, mencakup pihak yg bertindak sbg VAR (VAR: value-added remarketer | reseller), distributor, dealer, dan supplier tertentu, dari grossier hingga retailer.

Agency : Perusahaan Agen Komersil.

Agency Contract Agreement : Persetujuan kontrak keagenan antara agen dgn prinsipal.



_______________________________________________________________




Lampiran:

KUTIPAN SALINAN KUHD



BUKU I BAB IV BAGIAN 2

MAKELAR




Pasal 62

Makelar adalah pedagang perantara yg diangkat oleh Gubernur Jenderal (dlm hal ini Presiden) atau oleh penguasa yg oleh Presiden dinyatakan berwenang utk itu. Mrk menyelenggarakan perusahaan mrk dgn melakukan pekerjaan seperti yg dimaksud dlm pasal 64 dgn mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanah dan atas nama org-org lain yg dgn mrk tak terdpt hubungan kerja tetap.

Sblm diperbolehkan melakukan pekerjaan, mrk hrs bersumpah di depan raad van justitie dimana Ia termasuk dlm daerah hukumnya, bahwa mrk akan menunaikan kewajiban yg dibebankan dgn jujur.



Pasal 63

Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yg tak diangkat dgn cara demikian tak mempunyai akibat yg lbh jauh drpd apa yg ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanah.



Pasal 64

Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan utk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dlm dana umum dan efek lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dgn jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sbgnya.



Pasal 65

Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu dlm segala bidang, atau dlm akta pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar itu boleh dilakukan.

Dlm bidang atau bidang-bidang dimana ia menjadi makelar, Ia tak diperbolehkan berdagang, baik sendiri maupun dgn perantaraan pihak lain, ataupun bersama-sama dgn pihak-pihak lain, ataupun secara berkongsi, ataupun menjadi penjamin perbuatan-perbuatan yg dilakukan dgn perantaraan mrk.



Pasal 66

Para makelar diwajibkan utk segera mencatat setiap perbuatan yg dilakukan dlm buku-saku mrk, dan selanjutnya setiap hari memindahkannya kedlm buku-harian mrk, tanpa bidang-bidang kosong, garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dgn menyebutkan dgn jelas nama-nama pihak-pihak yg bersangkutan, waktu perbuatan atau waktu penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan semua persyaratan perbuatan yg dilakukan.



Pasal 67

Para makelar diwajibkan utk memberikan kpd pihak-pihak yg bersangkutan setiap waktu dan begitu mrk ini menghendaki, petikan-petikan dari buku mrk yg berisi segala sesuatu yg mrk catat berkenaan dgn perbuatan yg menyangkut pihak tsb.

Hakim dpt memerintahkan para makelar utk membuka buku-bukunya di hadapan pengadilan utk mencocokkan petikan-petikan yg dikeluarkan dgn aslinya, dan mrk dpt menuntut penjelasan ttg itu.



Pasal 68

Bila perbuatannya tak seluruhnya dipungkiri, maka catatan-catatan yg dipindahkan oleh makelar dari buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yg bersangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya, mengenai sifat-sifat dan jumlah barangnya, mengenai harga beserta syarat-syaratnya yg menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu.



Pasal 69

Bila tak dibebaskan oleh pihak-pihak yg bersangkutan, maka para makelar hrs menyimpan contoh dari tiap-tiap partai barang yg tlh dijual atas dasar contoh dgn perantaraan mrk, hingga pd waktunya terselenggara penyerahan, dgn dibubuhi catatan yg cukup utk mengenalinya.



Pasal 70

Stlh menutup jual-beli surat wesel atau efek lain semacam itu yg dpt diperdagangkan, makelar menyerahkannya kpd pembeli, bertanggungjawab atas kebenaran tandatangan penjual yg ada di atasnya.



Pasal 71

Para makelar yg bersalah krn melanggar salah satu ketentuan yg diatur dlm bagian ini, sejauh mengenai mrk, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yg mengangkat mrk, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dgn tak mengurangi hukuman-hukuman yg ditentukan utk itu, demikian pula penggantian biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga yg menjadi kewajibannya sbg penerima amanah.



Pasal 72

Seorg makelar dihentikan sementara dari tugasnya oleh keadaan pailit, dan kemudian dpt dihentikan dari jabatannya oleh hakim.

Dlm hal pelanggaran larangan yg termuat dlm pasal 65 alinea kedua, seorg makelar yg tlh dinyatakan pailit, hrs dipecat dari jabatannya.



Pasal 73

Makelar yg tlh dihentikan dari jabatannya tak dpt sama sekali dikembalikan kedlm jabatannya.



. . .
 


__________




Lampiran:

KUTIPAN SALINAN KUHD



BUKU I BAB V BAGIAN 1

KOMISIONER






Pasal 76

Komisioner adalah org yg menyelenggarakan perusahaannya dgn melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dgn mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain.



Pasal 77

Komisioner tak berkewajiban utk memberitahukan kpd org dgn siapa ia bertindak ttg yg menanggung beban tindakannya itu.

Ia langsung bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm perjanjian seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri.



Pasal 78

Pemberi amanah tak mempunyai hak tagihan thdp pihak dgn siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt menuntut pemberi amanah.



Pasal 79

Akan ttp bila seorg komisioner tlh bertindak atas nama pemberi amanah, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, juga thdp pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dlm Bab "Pemberian Amanat".

Ia tak mempunyai hak mendahului seperti dimaksud dlm pasal-pasal berikut.



Pasal 80

Utk tagihan-tagihan thdp pemberi amanah sbg komisioner, demikian pula dlm hal uang yg tlh dibayarkan lbh dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, demikian juga utk perikatan-perikatannya yg masih berjalan, komisioner mempunyai hak mendahului atas barang-barang yg tlh dikirim kpdnya oleh pemberi amanah utk dijual, atau utk disimpan sampai penentuan lbh lanjut, atau yg tlh dibeli olehnya utk pemberi amanah dan tlh diterimanya, selama barang-barang itu masih ada dlm kekuasaannya.

Hak mendahului ini mengalahkan segala hak lainnya, kecuali dari pasal 1139-1 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.



Pasal 81

Bila barang-barang yg dimaksud dlm pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanah, maka komisioner membayar pd dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihannya yg ada hak mendahuluinya menurut pasal tsb, yg diambilkan dari hasil penjualannya.



Pasal 82

Bila pemberi amanah tlh mengirimkan barang-barang kpd komisioner, dgn amanah utk menyimpannya sampai ketentuan lbh lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner utk menjualnya, atau bila amanah utk menjualnya sudah dihapus, dan yg disebut pertama tak memenuhi tagihan-tagihan komisioner thdpnya yg diberi hak mendahului oleh pasal 80, maka dgn memperlihatkan surat-surat bukti yg perlu, atas surat permohonan sederhana komisioner dpt memperoleh izin dari raad van justitie tempat tinggalnya utk menjual barang-barang itu seluruhnya atau sebagian dgn cara yg ditentukan dlm surat keputusan hakim.

Komisioner tsb berkewajiban utk memberitahukan kpd pemberi amanah baik ttg permohonan izin itu, maupun ttg penjualan yg tlh terjadi berdasarkan izin itu paling lambat hari berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun telegrap, atau kalau tak demikian, dgn pos pertama yg berangkat. Pemberitahuan dgn telegrap atau dgn surat tercatat berlaku sbg pemberitahuan yg sah.



Pasal 83

Seorg komisioner yg utk pemberi amanah tlh membeli barang-barang dan menerimanya, dpt diberi kuasa oleh raad van justitie tempat tinggalnya dgn cara seperti ditentukan dlm pasal di atas utk menjual barang-barang itu, bila pemberi amanah tak memenuhi tagihan-tagihan komisioner itu thdpnya dan yg menurut pasal 80 diberi hak mendahului.

Alinea terakhir pasal 82 berlaku thdp hal ini.



Pasal 84

Dlm hal pailitnya pemberi amanah, maka ketentuan-ketentuan dlm pasal-pasal 56, 57 dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yg berutang berlaku bagi dan thdp komisioner.

Penundaan pembayaran yg diberikan kpd pihak pemberi amanah tak menjadi halangan baginya utk menggunakan wewenang-wewenang yg diberikan kpdnya oleh pasal-pasal 81, 82 dan 83.



Pasal 85

Pemberian wewenang-wewenang tsb dlm pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tak mengurangi hak menahan yg diberikan kpd komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.



Pasal 85a

Bila seseorg atas namanya sendiri atau firmanya dan dgn mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban org lain, mengadakan perjanjian tanpa menjadikannya sbg perusahaan, maka thdpnya berlaku juga pasal-pasal 77, 78, 80 sampai dgn 85, 240 dan 241.



. . .


____________________________________________________

LINK :
http://firwany.blogspot.com/2010/01/bisnis-manajemen-hukum-komisioner-vs.html
http://facebook.com/notes/bisnis-manajemen-ekonomi-sosial-hukum/komisioner-dan-makelar-sebagai-mediator-dalam-bisnis/173848082658953

TAG : komisioner, makelar, mediator bisnis, bisnis, perniagaan, perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, commissioner, broker, business mediator, business, commerce, trade, merchandise, management, law, legal